Pengertian koperasi
Koperasi
adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, di ikat dalam
suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan
anggota.
Sejarah
Perkembangan Koperasi
Sejarah lahirnya koperasi
Koperasi moderen yang berkembang dewasa ini lahir
pertama kali di inggris, yaitu kota rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul
pda masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada
awalnya, koperasin rochalde berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang
konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya
pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memperoduksi sendiri
barang yang akan di jual.
Kegiatan ini menimbulkan kesempatan bagi anggota
yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi merek yang sudah bekerja. Pada
tahun 1851, koperasi tersebut akhirny dapat mendirikan perumahan bagi
angota-nggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di rochalde sangat memengaruhi
perkembangan gerakan koperasi di inggris maupun di luar inggris. Pada tahun
1852, jumlah koperasi di inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, di
bentuklah pusat koperasi pembelian dengan nama The cooperative Whole sale
society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik
dngan 9.000 orang pekerj. Melihat perkembnganka koperasi baik di sektor
produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka
perwakilan-pperwakiln di luar negri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan
lain-lain.
Tujuan
Koperasi
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. memajukan kesejahteraan rakyat
c. membangun tatanan ekonomi nasional
ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan
adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat di peroleh di koperasi. Dengan
terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota
koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti kopersi juga
memjukan kesejahteran masyarakt dan memajukan tatanan ekonomi maju, adil, dan
makmur berlndaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bentuk
Koperasi
Sesuai PP
NO. 60/1959
a. Koperasi primer
b. koperasi pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Sesuai
wilayah Administrasi pemerintah :
a. Di setiap desa di tumbuhkan koperasi Desa
b. Di setiap daerah tingkat II di tumbuhkan pusat
koperasi
c. Di daerah tingkat I di tumbuhkan koperasi
d. Di ibu kota di tumbuhkan induk koperasi
Koperasi
Primer & Sekunder :
a. Koperasi primer : Merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
b. Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Prinsif-Prinsif
Koperasi
Merunjuk pada Undang-Undang Nomer 25 tahun 1992,
prinsif-prinsif koperasi adalah :
1.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. pengelolaan di lakukan secara demokratis.
3.Pembagian
SHU di lakukan secara adilvsebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
4.pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.
kemandirian
6.pendidikan
perkoperasian
7. kerjasama
antar koperasi
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar