Kamis, 24 Januari 2013

sejarah perkembanagan koperasi





Pengertian koperasi


Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, di ikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

Sejarah Perkembangan Koperasi
Sejarah lahirnya koperasi
Koperasi moderen yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di inggris, yaitu kota rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pda masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, koperasin rochalde berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memperoduksi sendiri barang yang akan di jual.
Kegiatan ini menimbulkan kesempatan bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi merek yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirny dapat mendirikan perumahan bagi angota-nggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di rochalde sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di inggris maupun di luar inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, di bentuklah pusat koperasi pembelian dengan nama The cooperative Whole sale society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dngan 9.000 orang pekerj. Melihat perkembnganka koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-pperwakiln di luar negri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Tujuan Koperasi
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. memajukan kesejahteraan rakyat
c. membangun tatanan ekonomi nasional
ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat di peroleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti kopersi juga memjukan kesejahteran masyarakt dan memajukan tatanan ekonomi maju, adil, dan makmur berlndaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Bentuk Koperasi
Sesuai PP NO. 60/1959
a. Koperasi primer
b. koperasi pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Sesuai wilayah Administrasi pemerintah :
a. Di setiap desa di tumbuhkan koperasi Desa
b. Di setiap daerah tingkat II di tumbuhkan pusat koperasi
c. Di daerah tingkat I di tumbuhkan koperasi
d. Di ibu kota di tumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer & Sekunder :
a. Koperasi primer : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
b. Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Prinsif-Prinsif Koperasi
Merunjuk pada Undang-Undang Nomer 25 tahun 1992, prinsif-prinsif koperasi adalah :
1.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. pengelolaan di lakukan secara demokratis.
3.Pembagian SHU di lakukan secara adilvsebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4.pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. kemandirian
6.pendidikan perkoperasian
7. kerjasama antar koperasi

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar