BAB
VIII Permodalan Koperasi
Arti Modal Koperasi
Modal adalah sesuatu yang sangat penting dalam
melakukan kegiatan, terutama koperasi.
Modal merupakan
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha usaha koperasi yaitu
: modal jangka panjang, modal jangka pendek dan koperasi harus mempunyai
rencana pembelanjaan yang konsisten.
Sumber Modal
Menurut UU
No 12 / 1967
- Simpanan Pokok adalah simpanan yang harus minimal dimiliki oleh
anggota koperasi dalam meminjam, menabung atau mengambil sesuatu dalam kegiatan
koperasi
- Simpanan Wajib adalah simpanan pada pertama kali untuk menjadi
anggota koperasi dan sangat di haruskan
- Simpanan Sukarela adalah simpanan yang dapat diberikan kepada
anggota koperasi yang mengalami sesuatu dan dengan keiklasan di berikan kepada
anggota koperasi yang lain
Menurut UU
No. 25 / 1992
- Modal sendiri (equity
capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan,
dan donasi/hibah.
- Modal pinjaman (debt
capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan
lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang
sah.
Distribusi
Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU
No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No.
12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha
anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha
anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali
manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini :
1.
Memenuhi
kewajiban tertentu
2.
Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
3.
Sebagai
jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4.
Perluasan
usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar