Senin, 21 Januari 2013

BAB III



BAB 3 Organisasi dan Manajemen

1.    Pengertian Organisasi

 Bentuk organisasi menurut Hanel

Menurut Hanel bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
      Individu (pemilik dan konsumen akhir)
      Pengusaha perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
      Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.


 Bentuk organisasi menurut Ropke

Menurut Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi cirri khusus, yaitu :
         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
  • Penetapan Anggaran Dasar
  • Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  • Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
  • Pengesahan pertanggung jawaban
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, pendirian dan peleburan
Hierarki Tanggung Jawab
·         Dalam rapat anggota tugasnya memilih dan memberhentikan pengawas, dan juga memilih dan memberhentikan pengurus.
·         Pengurus :
Tugas : 1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, Budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenng : 1. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
·         2. Meningkatkan peran koperasi
·         Pengawas : Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi.
·         UU 25 Tahun 1992 pasal 39 ;
·         Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·         Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
·         Pengurus memberi kuasa kepada pengelola untuk mengatur dan mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.
Pola manajemen
·         Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·         Teradapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
·         Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda
·         Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama.




Sumber :
http://wulangunadarma.blogspot.com/2012/10/bentuk-organisasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar