BAB 3 Organisasi dan Manajemen
1. Pengertian Organisasi
Bentuk organisasi menurut Hanel
Menurut
Hanel bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social
tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Bentuk dari
organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
Individu
(pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha
perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
Badan usaha
yang melayani anggota dan masyarakat.
Bentuk
organisasi menurut Ropke
Menurut
Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi cirri khusus, yaitu :
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil
keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi,
dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
Hierarki Tanggung Jawab
·
Dalam rapat anggota tugasnya memilih dan
memberhentikan pengawas, dan juga memilih dan memberhentikan pengurus.
·
Pengurus :
Tugas : 1. Mengelola koperasi
dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana
kerja, Budget dan belanja koperasi
3.
Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota
dan pengurus
Wewenng : 1. Mewakili koperasi
didalam dan diluar pengadilan
·
2. Meningkatkan peran koperasi
·
Pengawas : Perangkat organisasi yang dipilih
dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
organisasi dan usaha koperasi.
·
UU 25 Tahun 1992 pasal 39 ;
·
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan
dan pengelolaan koperasi
·
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
·
Pengurus memberi kuasa kepada pengelola untuk
mengatur dan mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional, hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja, Diangkat dan diberhentikan oleh
pengurus.
Pola manajemen
·
Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·
Teradapat pola job description pada setiap unsur
dalam koperasi
·
Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan
yang berbeda
·
Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan
yang sama.
Sumber :
http://wulangunadarma.blogspot.com/2012/10/bentuk-organisasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar