Pengertian Badan usaha
Dalam ilmu ekonomi, faktora produksi adalah sumber
daya yan di gunakan dalam sebuah proses produksi barang dan jasa.Pada awalnya,
faktorr prouksi di bagi menjadi empat kelompok, yaitu tenaga kerja, modal,
sumber daya daya alam, dan kewirusahaan. Namun pada perkembangannya, faktor
sumber daya ayam di perluas cakupanya menjadi seluruh benda tangibel, baik
langsung dari alam maupun tidak, yangdigunakan oleh perusahaan, yang kemudian
di sebut sebagai faktor fisik (phicial resources). Selain itu, beberapa ahli
juga menaggap sumber daya informsi sebagai sebuah faktor produksi mengingat
semakin pentingnya peran informasi di era globalisasi ini . (Griffin R:2006)
secaa total, saat ini ada lima hal yang di anggap sebagai faktor produksi,
yaitu tenaga kerja (labor), modal (capital), sumber daya fisik (physcial
resources), kewirausahaan (entrepreneurship),dan sumber daya informasi
(information resources).
Sumber daya
fisik
Faktor produksi fisik ialah semua kekayaan yang
terdapat di alam semesta dan barang mentah lainnya yang dapat digunakan dalam
proses produksi. Faktor yang termasuk di dalamnnya adalah tanah, air, dan bahan
mentah
Tenaga kerja
Tenaga kerja merupakan faktor produksi insani yang secara langsug maupun tidak langsung menjalankan kegiatan froduksi. Faktor froduksi tenaga kerja juga di kategorikan sebagai fakror produksi asli. Dalam faktor produksi tenaga kerja, terkandung unsur fisik, pikiran, serta kemampuan yang memiliki oleh tenaga kerja. Oleh karena itu, tenaga kerja dapat dikelompokan berdasarkan kualitas (kemampuan dan keahlian) dan berdasarkan sifat kerjannya.
Berdasarkan kualitas nya, tenaga kerja dapat di bagi menjadi tenaga kerja
terdidik, tenaga kerja terampil, dan tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih. Tenaga kerja terdidik adalah
tenaga kerja yang memerlukan pendidikan tertentu sehingga memiliki keahlian di
bidangnya, misalnya dokter, insyinyur,akuntan dan ahli hukum. Tenaga kerja
terampil adalah tenaga kerja yang memerlukan kkursus atau latihan bidang-
bidang keterampilan tertentu sehingga terampil di bidangnya. M isalnya tukang
listrik, montir, tukang las, dan sopir.
Sementara itu, tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga
kerja yang tidak membutuhkan pendidikan
dan latihan dalammenjalankan pekerjaannya. Misalnya tukang sapu, pemulung, dan
lain-lain.Berdasarkan sifat kerjannya, tenaga kerja dibagi menjadi tenaga kerja
rohani dan tenaga kerja jasmani. Tenaga kerja rohani adalah tenaga kerja yang
menggunakan pikiran, rasa, dan karsa. Misalnya guru, editor, konsultan, dan
pengacara. Sementara itu, tenaga kerja jasmani adalah tenaga kerja yang
menggunakan kekuatan fisik dalam kegiatanproduksi. Misalnya las, pengayuh becak,
dan sopir.
Modal
Yang di maksud dengan modal adalah barang-barang
atau peralatan yang dapat di gunakan untuk melakukan proses produksi. Moal
dapat digolongkan berdasarkan sumbernya, bentuknya, berdasarkan pemilikan,
serta berdasarkan sifatnya. Berdasarkan sumbernya, modal dapat di bagi menjadi
dua : modal sendiri dan modal asing.Modal sendiri adalah modal yang berasal
dari dalam perusahaan sendiri. Misalnya setoran dari pemilik perusahaan.
Sementara itu, modal asing adalah modal yang bersumber dari luar perusahaan.
Misalnya modal yang berupa pinjaman bank.
Berdasarkan bentuknya, modal di bagi menjadi modal
konkret dan modal abstrak. Modal konkret adalah modal yang dapat di lihat
secara nyata dalam prosesproduksi. Misalnya mesin, gedung, mobil, dan
peralatan. Sedangkan yang di maksud dengan modal abstrak adalah modal yang
tidak memiliki bentuk nyata, tetapi mempunyai nilai bagi perusahaan. Misalnya
hak paten,nama baik, dan hak merek.
Berdasarkan pemiliknya, modal di bagi menjadi modal
individu dan modal masyarakat. Modal individu adalah modal yang sumbernya dari
perorangan dan hasilnya menjadi sumber pendapatan bagi pemiliknya. Contohnya
adalah rumah pribadi yang di sewakan atau bunga yang di miliki oleh pemerintah
dan di gunakan untuk kepentingan umum
adalah rumah dalam proses produksi. Contohnya adalah rumah sakit umum
milik pemerintah, jalan, jembatan, atau pelabuhan.
Terakhir, mudah di bagi berdasarkan sifatnya :
modal tetap dan modal lancar. Modal tetap adalah jenis modal yang dapat di
gunakan secara berulang-ulang. Misalnya mesin-mesin dan bangunan pabrik.
sementara itu, yang di maksud dengan modal lancar adalah modal yang habis di
gunakan dalam satu kali proses produksi. Misalnya, bahan-bahan baku.
Kewirausahaan
Faktor kewirausahaan adalah keahlian atau keterampilan
yang di gunakan seorang dalam mengkoordinir faktor-faktor produk.
Sumber Daya
Manusia
Sumber daya informasi adalah seluruh data yang di
butuhkan perusahaan untuk menjalankan bisnisnya. Data ini dapat berupa ramalan
kondisi pasar, pengetahuan yang di miliki oleh karyawan, dan data-data ekonomi
lainnya.
Kegiatan
Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi
tetap tunduk pada prinsif ekonomi perusahaan dan prinsif-prinsif dasar
koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasiaan, dan aspek dasra yang
menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
1. Status dan motif anggota koperasi
2. kegiatan usaha
3. permodalan kopersi
4. SHU Koperasi
1. status dan motif anggota koperasi Anggota
koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai
kepentingan ekonomi yang sama sebagai
pemilik dan sekaligus pengguna jaa, berpartisipasi aktif untuk mengembangkan
usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah
sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (user)
2. kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi di bentuk oleh beberapa
orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
3. permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang di
pergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan
bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi di butuhkan untuk membiayai usaha
dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
·
Modal investasi adalah sejumlah uang yang di tanam,
atau di pergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang
bersifat tidak mudah di uangkan (unliquid)
4.Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX,
pasal 45 adalah SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang di peroleh dalam satu tahun buku di kurang dengan
biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar