Peranan Koperasi
Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang di miliki
dan di operasikan oleh orang-seorang demi kepentigan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsif gerakan ekonomi rakkyat yang
berdasarkan atas kekeluargaan.
Prinsif
Koperasi
Prinsif koperasi adalah adalah suatu sistem ide-ide
abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan
lama. Prinsif koperasi terbaru yang di kembangkan international coorverative alliance (federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah :
a. keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
b. pengelolaan yang demokratis
c. partisipasi anggota dalam ekonomi
d.kebebasan dan otonomi
e. pengembangan pendidikan, pelatihan, dan
informasi.
Di indonesia sendiri telah di buat UU No. 25 tahun
1992 tentang perkoperasian.prinsif koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 adalah
:
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. pembagian SHU di lakukam secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
c. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
d. kemandirian
e. pendidikan perkoperasian
f. kerjasama antar koperasi
Bentuk dan
Jenis Koperasi
Jenis koperasi menurutfungsinya
·
Koperasi pembelian atau pengadaan atau konsumsi
adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan baronsumen
barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di
sisni anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperainya.
·
Koperasi penjualan atau pemasaran adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang di
hasilkan oleh anggotnya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·
Koperasi produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana
anggotanya bekerja sebagai pegawai atau pegawai koperasi. Di sini anggot berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
·
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan
pelayanan jasa yang di butuhkan oleh anggota, mislanya : simpan pinjam,
asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota bepern sebagai pemilik dan
pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi di
sebut koperasi tunggal usaha (single purpose coorperative), sedangkan koperasi
yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi di sebut koperasi serba usaha (
multi purpose coorperative).
Jenis koperasi berdasarka tingkat dan luas
daerah kerja
·
Koperasi primer
Ialah koperasi yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·
Koperasi sekunder
Adalah koperasi yang terdiri
dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupn daerah kerja yang luas
di bandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat di bagi menjadi :
a. koperasi pusat adalah
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi adalah
koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c.induk
koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
jenis koperasi menurut status keanggotaanya
·
Koperasi produsen adalah koperasi yang para
anggotanya produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·
Koperasi konsumen adalah koperasi yang
anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang di tawarkan para
pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada
dalam saah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokan koperasi
menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut
fungsinya.
Keunggulan
Koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan
komperatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai
potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata,
faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan
Koperasi
Kewirausahaan dan koperasi adalah suatu sikap
mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa
inovatif serta keberanian mengambil resiko dan berpegang teguh pada prinsif
identitas koperasi, dalam cara mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta
peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat di
kemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikaf mental positif dalam berusaha secara koperatif. Tugas utama
wirausaha koperasi adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha
mencari, menemukan, dan memnfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.
Kewirausahaan dalam koperasi dapat di lakukan oleh anggota, manajer birokrat
yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peruli
terhadap pengembangan koperasi.