Kamis, 24 Januari 2013

peranan koperasi






Peranan Koperasi


Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang di miliki dan di operasikan oleh orang-seorang demi kepentigan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsif gerakan ekonomi rakkyat yang berdasarkan atas kekeluargaan.
Prinsif Koperasi
Prinsif koperasi adalah adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsif koperasi terbaru yang di kembangkan international coorverative alliance (federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
a. keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
b. pengelolaan yang demokratis
c. partisipasi anggota dalam ekonomi
d.kebebasan dan otonomi
e. pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di indonesia sendiri telah di buat UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.prinsif koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 adalah :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. pembagian SHU di lakukam secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
c. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
d. kemandirian
e. pendidikan perkoperasian
f. kerjasama antar koperasi

Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis koperasi menurutfungsinya
·         Koperasi pembelian atau pengadaan atau konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan baronsumen barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sisni anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperainya.
·         Koperasi penjualan atau pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang di hasilkan oleh anggotnya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·         Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa,  dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau pegawai koperasi. Di sini anggot  berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·         Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang di butuhkan oleh anggota, mislanya : simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota bepern sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi di sebut koperasi tunggal usaha (single purpose coorperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi di sebut koperasi serba usaha ( multi purpose coorperative).
Jenis koperasi berdasarka tingkat dan luas daerah  kerja
·         Koperasi primer
Ialah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·         Koperasi sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupn daerah kerja yang luas di bandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat di bagi menjadi :
a. koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c.induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
jenis koperasi menurut status keanggotaanya
·         Koperasi produsen adalah koperasi yang para anggotanya produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·         Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang di tawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam saah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan Koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komperatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan Koperasi
Kewirausahaan dan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil resiko dan berpegang teguh pada prinsif identitas koperasi, dalam cara mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat di kemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikaf mental positif  dalam berusaha secara koperatif. Tugas utama wirausaha koperasi adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memnfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat di lakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peruli terhadap pengembangan koperasi.










Badan usaha koperasi






Pengertian Badan usaha


Badan usaha adalah kesatuan yuridis (Hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali di samakan dengan perusahaan,walapun kenyataanya berbeda . perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahan adalah tempat di mana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Dalam ilmu ekonomi, faktora produksi adalah sumber daya yan di gunakan dalam sebuah proses produksi barang dan jasa.Pada awalnya, faktorr prouksi di bagi menjadi empat kelompok, yaitu tenaga kerja, modal, sumber daya daya alam, dan kewirusahaan. Namun pada perkembangannya, faktor sumber daya ayam di perluas cakupanya menjadi seluruh benda tangibel, baik langsung dari alam maupun tidak, yangdigunakan oleh perusahaan, yang kemudian di sebut sebagai faktor fisik (phicial resources). Selain itu, beberapa ahli juga menaggap sumber daya informsi sebagai sebuah faktor produksi mengingat semakin pentingnya peran informasi di era globalisasi ini . (Griffin R:2006) secaa total, saat ini ada lima hal yang di anggap sebagai faktor produksi, yaitu tenaga kerja (labor), modal (capital), sumber daya fisik (physcial resources), kewirausahaan (entrepreneurship),dan sumber daya informasi (information resources).
Sumber daya fisik
Faktor produksi fisik ialah semua kekayaan yang terdapat di alam semesta dan barang mentah lainnya yang dapat digunakan dalam proses produksi. Faktor yang termasuk di dalamnnya adalah tanah, air, dan bahan mentah
Tenaga kerja

Tenaga kerja merupakan faktor produksi  insani yang secara langsug maupun tidak langsung menjalankan kegiatan froduksi. Faktor froduksi tenaga kerja juga di kategorikan sebagai fakror produksi asli. Dalam faktor produksi tenaga kerja, terkandung unsur fisik, pikiran, serta kemampuan yang memiliki oleh tenaga kerja. Oleh karena itu, tenaga kerja dapat dikelompokan berdasarkan kualitas (kemampuan dan keahlian) dan berdasarkan sifat kerjannya.

Berdasarkan kualitas nya, tenaga kerja dapat di bagi menjadi tenaga kerja terdidik, tenaga kerja terampil, dan tenaga kerja tidak terdidik dan  tidak terlatih. Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memerlukan pendidikan tertentu sehingga memiliki keahlian di bidangnya, misalnya dokter, insyinyur,akuntan dan ahli hukum. Tenaga kerja terampil adalah tenaga kerja yang memerlukan kkursus atau latihan bidang- bidang keterampilan tertentu sehingga terampil di bidangnya. M isalnya tukang listrik, montir, tukang las, dan sopir.  
Sementara itu, tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja yang tidak  membutuhkan pendidikan dan latihan dalammenjalankan pekerjaannya. Misalnya tukang sapu, pemulung, dan lain-lain.Berdasarkan sifat kerjannya, tenaga kerja dibagi menjadi tenaga kerja rohani dan tenaga kerja jasmani. Tenaga kerja rohani adalah tenaga kerja yang menggunakan pikiran, rasa, dan karsa. Misalnya guru, editor, konsultan, dan pengacara. Sementara itu, tenaga kerja jasmani adalah tenaga kerja yang menggunakan kekuatan fisik dalam kegiatanproduksi. Misalnya las, pengayuh becak, dan sopir.
Modal
Yang di maksud dengan modal adalah barang-barang atau peralatan yang dapat di gunakan untuk melakukan proses produksi. Moal dapat digolongkan berdasarkan sumbernya, bentuknya, berdasarkan pemilikan, serta berdasarkan sifatnya. Berdasarkan sumbernya, modal dapat di bagi menjadi dua : modal sendiri dan modal asing.Modal sendiri adalah modal yang berasal dari dalam perusahaan sendiri. Misalnya setoran dari pemilik perusahaan. Sementara itu, modal asing adalah modal yang bersumber dari luar perusahaan. Misalnya modal yang berupa pinjaman bank.
Berdasarkan bentuknya, modal di bagi menjadi modal konkret dan modal abstrak. Modal konkret adalah modal yang dapat di lihat secara nyata dalam prosesproduksi. Misalnya mesin, gedung, mobil, dan peralatan. Sedangkan yang di maksud dengan modal abstrak adalah modal yang tidak memiliki bentuk nyata, tetapi mempunyai nilai bagi perusahaan. Misalnya hak paten,nama baik, dan hak merek.
Berdasarkan pemiliknya, modal di bagi menjadi modal individu dan modal masyarakat. Modal individu adalah modal yang sumbernya dari perorangan dan hasilnya menjadi sumber pendapatan bagi pemiliknya. Contohnya adalah rumah pribadi yang di sewakan atau bunga yang di miliki oleh pemerintah dan di gunakan untuk kepentingan umum  adalah rumah dalam proses produksi. Contohnya adalah rumah sakit umum milik pemerintah, jalan, jembatan, atau pelabuhan.
Terakhir, mudah di bagi berdasarkan sifatnya : modal tetap dan modal lancar. Modal tetap adalah jenis modal yang dapat di gunakan secara berulang-ulang. Misalnya mesin-mesin dan bangunan pabrik. sementara itu, yang di maksud dengan modal lancar adalah modal yang habis di gunakan dalam satu kali proses produksi. Misalnya, bahan-bahan baku.
Kewirausahaan
Faktor kewirausahaan adalah keahlian atau keterampilan yang di gunakan seorang dalam mengkoordinir faktor-faktor produk.
Sumber Daya Manusia
Sumber daya informasi adalah seluruh data yang di butuhkan perusahaan untuk menjalankan bisnisnya. Data ini dapat berupa ramalan kondisi pasar, pengetahuan yang di miliki oleh karyawan, dan data-data ekonomi lainnya.
Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsif ekonomi perusahaan dan prinsif-prinsif dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasiaan, dan aspek dasra yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
1. Status dan motif anggota koperasi
2. kegiatan usaha
3. permodalan kopersi
4. SHU Koperasi
1. status dan motif anggota koperasi Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan  ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jaa, berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (user)
2. kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi di bentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
3. permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang di pergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi di butuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
·         Modal investasi adalah sejumlah uang yang di tanam, atau di pergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah di uangkan (unliquid)
4.Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah  SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang di peroleh dalam satu tahun buku di kurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.














sejarah perkembanagan koperasi





Pengertian koperasi


Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, di ikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

Sejarah Perkembangan Koperasi
Sejarah lahirnya koperasi
Koperasi moderen yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di inggris, yaitu kota rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pda masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, koperasin rochalde berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memperoduksi sendiri barang yang akan di jual.
Kegiatan ini menimbulkan kesempatan bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi merek yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirny dapat mendirikan perumahan bagi angota-nggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di rochalde sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di inggris maupun di luar inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, di bentuklah pusat koperasi pembelian dengan nama The cooperative Whole sale society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dngan 9.000 orang pekerj. Melihat perkembnganka koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-pperwakiln di luar negri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Tujuan Koperasi
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. memajukan kesejahteraan rakyat
c. membangun tatanan ekonomi nasional
ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat di peroleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti kopersi juga memjukan kesejahteran masyarakt dan memajukan tatanan ekonomi maju, adil, dan makmur berlndaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Bentuk Koperasi
Sesuai PP NO. 60/1959
a. Koperasi primer
b. koperasi pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Sesuai wilayah Administrasi pemerintah :
a. Di setiap desa di tumbuhkan koperasi Desa
b. Di setiap daerah tingkat II di tumbuhkan pusat koperasi
c. Di daerah tingkat I di tumbuhkan koperasi
d. Di ibu kota di tumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer & Sekunder :
a. Koperasi primer : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
b. Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Prinsif-Prinsif Koperasi
Merunjuk pada Undang-Undang Nomer 25 tahun 1992, prinsif-prinsif koperasi adalah :
1.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. pengelolaan di lakukan secara demokratis.
3.Pembagian SHU di lakukan secara adilvsebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4.pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. kemandirian
6.pendidikan perkoperasian
7. kerjasama antar koperasi

Sumber :


Senin, 21 Januari 2013

BAB XII



BAB XII Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang

Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di Negara berkembang adalah sebagai berikut :
  1. Sering koperasi, hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
  2. Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
  3. Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
Pengalaman Koperasi Di Indonesia
Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu : (i) Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD; (ii) Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan (iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.
Selama ini “koperasi” di¬kem¬bangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar ba¬gi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar KUD sebagai koperasi program di sektor pertanian didukung dengan program pem¬bangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang se¬lama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pem-bangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh). Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian (Sharma, 1992).
Pengalaman Umum Kemajuan Koperasi : Mencari Determinan
Sejarah kelahiran koperasi di dunia yang melahirkan model-model keberhasilan umumnya berangkat dari tiga kutub besar, yaitu konsumen seperti di Inggris, kredit seperti yang terjadi di Perancis dan Belanda kemudian produsen yang berkembang pesat di daratan Amerika maupun di Eropa juga cukup maju. Namun ketika koperasi-koperasi tersebut akhirnya mencapai kemajuan dapat dijelaskan bahwa pendapatan anggota yang digambarkan oleh masyarakat pada umumnya telah melewati garis kemiskinan. Contoh pada saat Revolusi Industri pendapatan/anggota di Inggris sudah berada pada sekitar US$ 500,- atau di Denmark pada saat revolusi pendidikan dimulai pendapatan per kapita di Denmark berada pada kisaran US$ 350,-. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya dukungan belanja rumah tangga baik sebagai produsen maupun sebagai konsumen mampu menunjang kelayakan bisnis perusahaan koperasi. Pada akhirnya penjumlahan keseluruhan transaksi para anggota harus menghasilkan suatu volume penjualan yang mampu mendapatkan penerimaan koperasi yang layak dimana hal ini ditentukan oleh rata-rata tingkat pendapatan atau skala kegiatan ekonomi anggota.
Potret Koperasi Indonesia
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.
Koperasi Dalam Era Otonomi Daerah
Implementasi undang-undang otonomi daerah, akan mem¬berikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sum¬ber daya alam dan pelayanan pembinaan lainnya. Namun kope¬rasi akan semakin menghadapi masalah yang lebih intensif de¬ngan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi inves¬tasi dan skala kegiatan koperasi. Karena azas efisiensi akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advo¬kasi oleh gerakan koperasi untuk memberikan orientasi kepa¬da pemerintah di daerah semakin penting. Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fung¬si intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan pusat.