Kamis, 24 Januari 2013

peranan koperasi






Peranan Koperasi


Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang di miliki dan di operasikan oleh orang-seorang demi kepentigan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsif gerakan ekonomi rakkyat yang berdasarkan atas kekeluargaan.
Prinsif Koperasi
Prinsif koperasi adalah adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsif koperasi terbaru yang di kembangkan international coorverative alliance (federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
a. keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
b. pengelolaan yang demokratis
c. partisipasi anggota dalam ekonomi
d.kebebasan dan otonomi
e. pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di indonesia sendiri telah di buat UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.prinsif koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 adalah :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. pembagian SHU di lakukam secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
c. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
d. kemandirian
e. pendidikan perkoperasian
f. kerjasama antar koperasi

Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis koperasi menurutfungsinya
·         Koperasi pembelian atau pengadaan atau konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan baronsumen barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sisni anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperainya.
·         Koperasi penjualan atau pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang di hasilkan oleh anggotnya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·         Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa,  dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau pegawai koperasi. Di sini anggot  berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·         Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang di butuhkan oleh anggota, mislanya : simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota bepern sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi di sebut koperasi tunggal usaha (single purpose coorperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi di sebut koperasi serba usaha ( multi purpose coorperative).
Jenis koperasi berdasarka tingkat dan luas daerah  kerja
·         Koperasi primer
Ialah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·         Koperasi sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupn daerah kerja yang luas di bandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat di bagi menjadi :
a. koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c.induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
jenis koperasi menurut status keanggotaanya
·         Koperasi produsen adalah koperasi yang para anggotanya produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·         Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang di tawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam saah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan Koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komperatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan Koperasi
Kewirausahaan dan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil resiko dan berpegang teguh pada prinsif identitas koperasi, dalam cara mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat di kemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikaf mental positif  dalam berusaha secara koperatif. Tugas utama wirausaha koperasi adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memnfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat di lakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peruli terhadap pengembangan koperasi.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar