BAB
II Pengertian dan prinsif koperasi
Pengertian
Koperasi
1. Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO
terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang.
·
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
·
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
·
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
·
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
2. Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia
memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar
sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
3. Definisi Koperasi Menurut Dooren
Dooren sudah
memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
4.Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut
Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus
melaksanakan 4 asas.
Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2. harga
barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual
beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli
diluar kemampuannya.
5. Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas
dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang
dikandung gotong-royong.
6. Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang –
undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar asas kekeluargaan.
Berdasarkan
batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
a.
Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
b.
Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
c.Koperasi Indonesia adalah koperasi yang
bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
d.Koperasi
Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
e. Koperasi
Indonesia “berazaskan kekelua
Tujuan
Koperasi
Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
- Memajukan kesejahteraan anggota
- Memajukan kesejahteraan masyarakat
- Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling
berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di
koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah
kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya
berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan
ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Prinsif-Prinsif
Koperasi
Merujuk pada Undang-Undang Nomor
25 tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah:
1.Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
2.Pengelolaan di lakukan secara
Demokratis
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerjasama antar koperasi.
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerjasama antar koperasi.
Prinsif-Prinsif
Koperasi
1.
Prinsip
Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H.
Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
1)
Keanggotaan
bersifat sukarela.
2)
Keanggotaan
terbuka.
3)
Pengembangan
anggota.
4)
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan.
5)
Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis.
6)
Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang.
7)
Modal yang
berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi.
8)
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi.
9)
Perkumpulan
dengan sukarela.
10) Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
11) Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
12) Pendidikan
anggota.
2.
Prinsip
Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28
koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi
diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut
:
1)
Pengawasan
secara demokratis.
2)
Keanggotaan
yang terbuka.
3)
Bunga atas
modal dibatasi.
4)
Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya..
5)
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai.
6)
Barang yang
dijual harus asli dan tidak dipalsukan.
7)
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi.
8)
Netral
terhadap politik dan agama.
3.
Prinsip
Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen
(1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1)
Swadaya.
2)
Daerah kerja
terbatas.
3)
SHU untuk
cadangan.
4)
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas.
5)
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan.
6)
Usaha hanya
kepada anggota.
7)
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang.
4.
Prinsip
Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi
menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut :
1)
Swadaya.
2)
Daerah kerja
tak terbatas.
3)
SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
4)
Tanggung
jawab anggota terbatas.
5)
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan.
6)
Usaha tidak
terbatas tidak hanya untuk anggota.
5.
Prinsip
Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan
organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun
1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1)
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2)
Kepemimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3)
Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4)
SHU dibagi 3
:
5)
Sebagian
untuk cadangan.
6)
Sebagian
untuk masyarakat.
7)
Sebagian
untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya.
8)
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus.
9)
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional, maupun internasional.
6.
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU
No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
1)
Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI.
2)
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi..
3)
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
4)
Adanya
pembatasan bunga atas modal.
5)
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
6)
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
7)
Swadaya,
swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri.
7.
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU
No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :
1)
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
2)
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi.
3)
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing.
4)
Pemberian
batas jas yang terbatas terhadap modal.
5)
Kemandirian.
6)
Pendidikan
perkoperasian.
7)
Kerja sama
antar koperasi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar