Bab 3
BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN
Bentuk perusahaan dari segi yuridis yang di temukan di indonesia :
Bentuk perusahaan dari segi yuridis yang di temukan di indonesia :
- Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang di awasi dan di kelola oleh seseorang
- Firma adalah suatu bentuk perkumpulan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan nama besar
- Perseroan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang masing-masing menyerahkan sejumlah uang dalam jumlah yang tidak perlu sama
- Perseroan Terbatas(PT) adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan,hak milik. Tanda keikutsertaan seseorang memiliki perusahaan adalah dengan memiliki saham perusahaan
- Perusahaan Negara(PN) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang modalnya secara keseluruhan dimiliki oleh negara, kecuali jika ada hal-hal khusus berdasarkan undang-undang
- Koperasi adalah bentuk badan usaha yang bergerak dibidang ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya yang bersifat murni,pribadi dan tidak dialihkan SUMBER: www.shidiq.co.cc/2009/12/analisis-aspek-yuridis-html
LEMBAGA
KEUANGAN
Jenis lembaga keuangan perbankan (uu no 10 1998)
jenis bank umum :
1. BPR
2. prinsip usaha
3. Konvensional
4. Syariah
Non bank :
1. Leasing
2. Asuransi
3. Modal ventura
4. Anjak piutang
5. Pengadaian
6. Dana pensiun
7. Kartu kredit
8. Pasar modal
Jenis lembaga keuangan perbankan (uu no 10 1998)
jenis bank umum :
1. BPR
2. prinsip usaha
3. Konvensional
4. Syariah
Non bank :
1. Leasing
2. Asuransi
3. Modal ventura
4. Anjak piutang
5. Pengadaian
6. Dana pensiun
7. Kartu kredit
8. Pasar modal
Pengertian Perusahaan Perseorangan
perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh seorang yang langsung memimpin perusahaan tersebut. Pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang-utang perusahaan dan berkuasa penuh atas pengelolaan dan pengendalian perusahaan. tanggung jawab tidak terbatas artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab atas kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasukkannya ke dalam perusahaan tersebut dengan dan dengan seluruh milik pribadinya. Perusahaan perseorangan ini paling banyak terdapat di Indonesia karena bentuknya sederhana dan mudah mendirikannya.
perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh seorang yang langsung memimpin perusahaan tersebut. Pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang-utang perusahaan dan berkuasa penuh atas pengelolaan dan pengendalian perusahaan. tanggung jawab tidak terbatas artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab atas kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasukkannya ke dalam perusahaan tersebut dengan dan dengan seluruh milik pribadinya. Perusahaan perseorangan ini paling banyak terdapat di Indonesia karena bentuknya sederhana dan mudah mendirikannya.
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada
seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan
dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, sekutu
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
- Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya
didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun
persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga
tidak memiliki kekayaan sendiri.
Pengertian dan ciri-ciri perseroan
terbatas dan firma serta perbedaan PT dengan Firma:
Perseroan terbatas atau dapat kita singkat menjadi PT merupakan suatu badan usaha yang dibentuk berdasarkan hukum Negara yang telah didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris, yang sudah disahkan menteri dan diumumkan melalui tambahan berita RI ( undang- undang RI no 1 thn 1995 ).
Adapun ciri-ciri perseroan terbatas ( PT ) tersebut adalah sebagai berikut :
1. Badan hukum terpisah
2. Kelangsungan hidup dan kepemilikan dapat dipindahkan
3. Tidak ada kewajiban bersama
4. Kewajiban terbatas
5. Pemisahan kepemilikan dan pengelolaan perusahaan
6. Pajk ( penghasilan atas laba usaha )
7. Peraturan pemerintah
Sedangkan firma dapat kita artikan sebagai suatu persekutuan dua orang atau lebih yang bekerjasama dengan nama bersama yang bertujuan untuk mendapat profit.
Ciri-ciri firma yaitu :
1. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal sebelumnya dan sudah saling mempercayai
2. Perjanjian suatu firma dapat dilakukan dihadapan notaris
3. Dalam kegiatan usaha selalu memakai nama bersama
4. Adanya tanggungjawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas
Jadi kita dapat menyimpulkan perbedaan firma dengan PT,.
Perbedaan PT dengan firma yaitu :
PT merupakan suatu badan hukum dimana kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan terpisah atau tidak dapat dicampur aduk, sedangkan di Firma kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan disamakan
Perseroan terbatas atau dapat kita singkat menjadi PT merupakan suatu badan usaha yang dibentuk berdasarkan hukum Negara yang telah didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris, yang sudah disahkan menteri dan diumumkan melalui tambahan berita RI ( undang- undang RI no 1 thn 1995 ).
Adapun ciri-ciri perseroan terbatas ( PT ) tersebut adalah sebagai berikut :
1. Badan hukum terpisah
2. Kelangsungan hidup dan kepemilikan dapat dipindahkan
3. Tidak ada kewajiban bersama
4. Kewajiban terbatas
5. Pemisahan kepemilikan dan pengelolaan perusahaan
6. Pajk ( penghasilan atas laba usaha )
7. Peraturan pemerintah
Sedangkan firma dapat kita artikan sebagai suatu persekutuan dua orang atau lebih yang bekerjasama dengan nama bersama yang bertujuan untuk mendapat profit.
Ciri-ciri firma yaitu :
1. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal sebelumnya dan sudah saling mempercayai
2. Perjanjian suatu firma dapat dilakukan dihadapan notaris
3. Dalam kegiatan usaha selalu memakai nama bersama
4. Adanya tanggungjawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas
Jadi kita dapat menyimpulkan perbedaan firma dengan PT,.
Perbedaan PT dengan firma yaitu :
PT merupakan suatu badan hukum dimana kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan terpisah atau tidak dapat dicampur aduk, sedangkan di Firma kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan disamakan
Di
Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian
atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat
pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau
jasa bagi masyarakat.
Pada
beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya
dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa
dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak
tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN,
yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN
Jenis-Jenis BUMN
Jenis-jenis
BUMN yang ada di Indonesia adalah:
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan
persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya
paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar
keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang
dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar
keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri
Persero adalah sebagai berikut:
- Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
- Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
- Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
- Modalnya berbentuk saham
- Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
- Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
- Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
- Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
- RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
- Dipimpin oleh direksi
- Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
- Tidak mendapat fasilitas negara
- Tujuan utama memperoleh keuntungan
- Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
- Pegawainya berstatus pegawai Negeri
Fungsi
RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam
perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi.
Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero
baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian
dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam
pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero
terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah
penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk
peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya
kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah
ialah:
- Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
- Persero yang bergerak di bidang hankam negara
- Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
- Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Di
Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan
Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang
Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah
dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT
Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan
Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal
dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
- memberikan pelayanan kepada masyarakat
- merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
- dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
- status karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh
Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto
Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi
Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS
Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais
Perjan RS Persahabatan
- Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
- Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan
Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani
kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri
Perusahaan Umum (Perum):
- Melayani kepentingan masyarakat umum.
- Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
- Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan
umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
- Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
- Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
- Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya :
Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum
Perumnas,Perum Balai Pustaka.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ciri-ciri
BUMD adalah sebagai berikut:
- Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
- Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
- Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
- Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
- Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
- Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
- Sebagai sumber pemasukan negara
- Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
- Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
- Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank
- Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan
Pendirian BUMD:
- Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
- Mengejar dan mencari keuntungan
- Pemenuhan hajat hidup orang banyak
- Perintis kegiatan-kegiatan usaha
- Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
Tambahan
BUMN
utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan
semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN
bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap menjadi
sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum
pejabat atau partai.
Pasca
krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri
berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari
BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi
beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Dengan
mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah
monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang
kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi
hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan
menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
Manfaat
BUMN:
- Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
- Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
- Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
- Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.[1]
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku
lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya
lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintahan. Lembaga keuangan
ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang
yang bertanggungjawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan
yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang
memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu
investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor
ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam
bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan
utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Struktur
lembaga keuangan di Indonesia dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1. Lembaga
keuangan depository adalah lembaga keuangan yang menghimpun
dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan
2. Lembaga
keuangan non depository adalah lembaga keuangan yang
menghimpun dana dari masyarakat namun tidak berbentuk lembaga perbankan
Pada pasar finansial beroperasi
berbagai lembaga keuangan (financial institutions). Keberadaan
lembaga-lembaga keuangan tersebut dimaksudkan agar proses alokasi tabungan ke
pihak-pihak yang memerlukan untuk investasi bisa lebih efisien. Secara
keseluruhan lembaga-lembaga keuangan yang ada dalam sistem keuangan di
Indonesia adalah sebagai berikut:
A. Sistem
moneter
1. Otoritas
moneter
à Bank
Sentral
2. Bank
pencipta uang giral
à Bank
umum disebut sebagai bank pencipta uang giral karena bank umum dapat menerima
giro dan menerbitkan cheque
B. Luar
sistem moneter
1. Bank
bukan pencipta uang giral
à Bank
perkreditan rakyat tidak dapat menerima giro dan menerbitkan cheque sehingga
disebut sebagai bukan pencipta uang giral
2. Lembaga
pembiayaan
à Perusahaan
modal ventura
à Perusahaan
sewa guna
à Perusahaan
anjak piutang
à Perusahaan
kartu kredit
à Perusahaan
pembiayaan konsumen
à Perusahaan
pegadaian, telah banyak digunakan oleh perusahan-perusahaan kecil tetapi karena
keterbatasan maksimum pinjaman yang diberikan menyebabkan lebih banyak
dipergunakan oleh para pengusaha kecil atau bahkan konsumen
3. Perusahaan
asuransi
à Asuransi
sosial
à Asuransi
jiwa
à Asuransi
kerugian
à Reasuransi
à Broker
asuransi
à Broker
reasuransi
à Penilai
kerugian asuransi
à Konsultan
aktuaria
4. Dana
pensiun
à Dana
pensiun pemberi kerja
à Dana
pensiun lembaga keuangan
5. Lembaga
di bidang pasar modal
à Bursa
efek
à Lembaga
kliring penyelesaian dan penyimpanan
à Perusahaan
reksa dana
à Perusahaan
efek
- Penjamin
emisi
- Pedagang
perantara
- Manajer
investasi
à Lembaga
penunjang pasar modal
- Biro
administrasi efek
- Tempat
penitipan harta
- Wali
amanat
6. Lainnya
à Pialang
pasar uang
Perusahaan tidak harus menghubungi
bank umum pada saat memerlukan tambahan dana (meskipun harus diakui bahwa bank
umum masih merupakan lembaga yang terbanyak dalam menyalurkan dana). Dalam
memilih lembaga keuangan perusahaan perlu memperhatikan dua unsur utama, yaitu:
1. Biaya
dan persyaratan untuk memperoleh dana tersebut
2. Jangka
waktu dana bisa dipergunakan
Di samping itu, dengan adanya pasar
keuangan memungkinkan perusahaan menginvestasikan dana yang belum diperlukan
untuk investasi-investasi jangka pendek. Investasi jangka pendek tersebut
hendaknya di samping mempunyai sifat aman juga mudah dicairkan (likuid).
Kebijakan yang diambil oleh otoritas moneter juga akan mempengaruhi
keputusan-keputusan keuangan.
Dalam pasar keuangan tersebut, di
samping beroperasi berbagai lembaga keuangan tercipta berbagai instrumen
keuangan. Sebagian besar instrumen-instrumen keuangan tersebut tidak bisa
diperjualbelikan (not negotiable instruments). Meskipun demikian,
terdapat juga instrumen-instrumen keuangan yang bisa diperjualbelikan (dan
karenanya harganya berubah-ubah), yang disebut sebagai negotiable instruments.
Penggabungan usaha
Penggabungan Usaha adalah penyatuan
entitas-entitas usaha. Penggabungan entitas usaha yang terpisah adalah suatu
alternatif perluasan secara internal melalui akuisisi atau pengembangan
kekayaan perusahaan secara bertahap, dan seringkali memberikan manfaat bagi
semua entitas yang bersatu dan pemiliknya.
SIFAT PENGGABUNGAN USAHA
Integrasi horisontal adalah penggabungan perusahaan-perusahaan dalam lini usaha atau pasar yang sama.
Integrasi vertikal adalah dua atau lebih perusahaan dengan operasi berbeda, secara berturut-turut, tahapan produksi dan/ atau distribusi. Merck & Co., salahsatu dari produsen obat terbesar, mengakuisisi Medco Containment Service, Inc., distributor utama obat-obatan dokter, pada tahun 1993.
Penggabungan usaha secara integrasi vertikal ini diharapkan dapat mengurangi biaya pengiriman obat-obatan ke pasar.
Konglomerasi adalah penggabungan perusahaan-perusahaan dengan produk dan/ atau jasa yang tidak saling berhubungan dan bermacam-macam. Suatu perusahaan melakan diversifikasi untuk mengurangi risiko yang ada pada lini usaha tertentu, atau untuk mengimbangi perubahan penghasila, seperti kegunaan akuisisi pada perusahaan manufaktur.
SIFAT PENGGABUNGAN USAHA
Integrasi horisontal adalah penggabungan perusahaan-perusahaan dalam lini usaha atau pasar yang sama.
Integrasi vertikal adalah dua atau lebih perusahaan dengan operasi berbeda, secara berturut-turut, tahapan produksi dan/ atau distribusi. Merck & Co., salahsatu dari produsen obat terbesar, mengakuisisi Medco Containment Service, Inc., distributor utama obat-obatan dokter, pada tahun 1993.
Penggabungan usaha secara integrasi vertikal ini diharapkan dapat mengurangi biaya pengiriman obat-obatan ke pasar.
Konglomerasi adalah penggabungan perusahaan-perusahaan dengan produk dan/ atau jasa yang tidak saling berhubungan dan bermacam-macam. Suatu perusahaan melakan diversifikasi untuk mengurangi risiko yang ada pada lini usaha tertentu, atau untuk mengimbangi perubahan penghasila, seperti kegunaan akuisisi pada perusahaan manufaktur.
BENTUK PENGGABUNGAN USAHA
Merjer terjadi ketika sebuah perusahaan mengambialih semua operasi dari entitas usaha lain dan entitas yang diambilalih tersebut dibubarkan. Contohnya, Perusahaan A membeli aktiva dari perusahaan B secara tunai, dengan aktiva lainnya, atau dengan surat berharga perusahaan A (saham, obligasi, atau wesel).
Konsolidasi terjadi ketika sebuah perusahaan yang baru dibentuk untuk mengambilalih aktiva-aktiva dan operasi dari dua atau lebih entitas usaha yang terpisah, dan akhirnya entitas yang terpisah tersebut dibubarkan. Contohnya, Perusahaan D, sebuah perusahaan yang dibentuk, memperoleh aktiva bersih dari perusahan E dan F dengan mengeluarkan saham secara langsung kepada perusahaan E dan F. Pada kasus ini, Perusahaan E dan F mungkin terus mempertahankan saham perusahaan D untuk memberikan manfaat kepada para pemegang sahamnya (akuisisi), atau perusahaan E dan F mungkin mendistribusikan saham perusahaan D kepada para pemegang saham mereka dan perusahaan E dan F dibubarkan (konsolidasi).
Merjer terjadi ketika sebuah perusahaan mengambialih semua operasi dari entitas usaha lain dan entitas yang diambilalih tersebut dibubarkan. Contohnya, Perusahaan A membeli aktiva dari perusahaan B secara tunai, dengan aktiva lainnya, atau dengan surat berharga perusahaan A (saham, obligasi, atau wesel).
Konsolidasi terjadi ketika sebuah perusahaan yang baru dibentuk untuk mengambilalih aktiva-aktiva dan operasi dari dua atau lebih entitas usaha yang terpisah, dan akhirnya entitas yang terpisah tersebut dibubarkan. Contohnya, Perusahaan D, sebuah perusahaan yang dibentuk, memperoleh aktiva bersih dari perusahan E dan F dengan mengeluarkan saham secara langsung kepada perusahaan E dan F. Pada kasus ini, Perusahaan E dan F mungkin terus mempertahankan saham perusahaan D untuk memberikan manfaat kepada para pemegang sahamnya (akuisisi), atau perusahaan E dan F mungkin mendistribusikan saham perusahaan D kepada para pemegang saham mereka dan perusahaan E dan F dibubarkan (konsolidasi).
http://id.wikipedia.org/wiki/Persekutuan_komanditer
Sumber:
www.slideshare.net/raharjo33/bank-lembaga-keuangan-non-bank-perbankan
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut