Kamis, 24 Januari 2013

Badan usaha koperasi






Pengertian Badan usaha


Badan usaha adalah kesatuan yuridis (Hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali di samakan dengan perusahaan,walapun kenyataanya berbeda . perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahan adalah tempat di mana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Dalam ilmu ekonomi, faktora produksi adalah sumber daya yan di gunakan dalam sebuah proses produksi barang dan jasa.Pada awalnya, faktorr prouksi di bagi menjadi empat kelompok, yaitu tenaga kerja, modal, sumber daya daya alam, dan kewirusahaan. Namun pada perkembangannya, faktor sumber daya ayam di perluas cakupanya menjadi seluruh benda tangibel, baik langsung dari alam maupun tidak, yangdigunakan oleh perusahaan, yang kemudian di sebut sebagai faktor fisik (phicial resources). Selain itu, beberapa ahli juga menaggap sumber daya informsi sebagai sebuah faktor produksi mengingat semakin pentingnya peran informasi di era globalisasi ini . (Griffin R:2006) secaa total, saat ini ada lima hal yang di anggap sebagai faktor produksi, yaitu tenaga kerja (labor), modal (capital), sumber daya fisik (physcial resources), kewirausahaan (entrepreneurship),dan sumber daya informasi (information resources).
Sumber daya fisik
Faktor produksi fisik ialah semua kekayaan yang terdapat di alam semesta dan barang mentah lainnya yang dapat digunakan dalam proses produksi. Faktor yang termasuk di dalamnnya adalah tanah, air, dan bahan mentah
Tenaga kerja

Tenaga kerja merupakan faktor produksi  insani yang secara langsug maupun tidak langsung menjalankan kegiatan froduksi. Faktor froduksi tenaga kerja juga di kategorikan sebagai fakror produksi asli. Dalam faktor produksi tenaga kerja, terkandung unsur fisik, pikiran, serta kemampuan yang memiliki oleh tenaga kerja. Oleh karena itu, tenaga kerja dapat dikelompokan berdasarkan kualitas (kemampuan dan keahlian) dan berdasarkan sifat kerjannya.

Berdasarkan kualitas nya, tenaga kerja dapat di bagi menjadi tenaga kerja terdidik, tenaga kerja terampil, dan tenaga kerja tidak terdidik dan  tidak terlatih. Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memerlukan pendidikan tertentu sehingga memiliki keahlian di bidangnya, misalnya dokter, insyinyur,akuntan dan ahli hukum. Tenaga kerja terampil adalah tenaga kerja yang memerlukan kkursus atau latihan bidang- bidang keterampilan tertentu sehingga terampil di bidangnya. M isalnya tukang listrik, montir, tukang las, dan sopir.  
Sementara itu, tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja yang tidak  membutuhkan pendidikan dan latihan dalammenjalankan pekerjaannya. Misalnya tukang sapu, pemulung, dan lain-lain.Berdasarkan sifat kerjannya, tenaga kerja dibagi menjadi tenaga kerja rohani dan tenaga kerja jasmani. Tenaga kerja rohani adalah tenaga kerja yang menggunakan pikiran, rasa, dan karsa. Misalnya guru, editor, konsultan, dan pengacara. Sementara itu, tenaga kerja jasmani adalah tenaga kerja yang menggunakan kekuatan fisik dalam kegiatanproduksi. Misalnya las, pengayuh becak, dan sopir.
Modal
Yang di maksud dengan modal adalah barang-barang atau peralatan yang dapat di gunakan untuk melakukan proses produksi. Moal dapat digolongkan berdasarkan sumbernya, bentuknya, berdasarkan pemilikan, serta berdasarkan sifatnya. Berdasarkan sumbernya, modal dapat di bagi menjadi dua : modal sendiri dan modal asing.Modal sendiri adalah modal yang berasal dari dalam perusahaan sendiri. Misalnya setoran dari pemilik perusahaan. Sementara itu, modal asing adalah modal yang bersumber dari luar perusahaan. Misalnya modal yang berupa pinjaman bank.
Berdasarkan bentuknya, modal di bagi menjadi modal konkret dan modal abstrak. Modal konkret adalah modal yang dapat di lihat secara nyata dalam prosesproduksi. Misalnya mesin, gedung, mobil, dan peralatan. Sedangkan yang di maksud dengan modal abstrak adalah modal yang tidak memiliki bentuk nyata, tetapi mempunyai nilai bagi perusahaan. Misalnya hak paten,nama baik, dan hak merek.
Berdasarkan pemiliknya, modal di bagi menjadi modal individu dan modal masyarakat. Modal individu adalah modal yang sumbernya dari perorangan dan hasilnya menjadi sumber pendapatan bagi pemiliknya. Contohnya adalah rumah pribadi yang di sewakan atau bunga yang di miliki oleh pemerintah dan di gunakan untuk kepentingan umum  adalah rumah dalam proses produksi. Contohnya adalah rumah sakit umum milik pemerintah, jalan, jembatan, atau pelabuhan.
Terakhir, mudah di bagi berdasarkan sifatnya : modal tetap dan modal lancar. Modal tetap adalah jenis modal yang dapat di gunakan secara berulang-ulang. Misalnya mesin-mesin dan bangunan pabrik. sementara itu, yang di maksud dengan modal lancar adalah modal yang habis di gunakan dalam satu kali proses produksi. Misalnya, bahan-bahan baku.
Kewirausahaan
Faktor kewirausahaan adalah keahlian atau keterampilan yang di gunakan seorang dalam mengkoordinir faktor-faktor produk.
Sumber Daya Manusia
Sumber daya informasi adalah seluruh data yang di butuhkan perusahaan untuk menjalankan bisnisnya. Data ini dapat berupa ramalan kondisi pasar, pengetahuan yang di miliki oleh karyawan, dan data-data ekonomi lainnya.
Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsif ekonomi perusahaan dan prinsif-prinsif dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasiaan, dan aspek dasra yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
1. Status dan motif anggota koperasi
2. kegiatan usaha
3. permodalan kopersi
4. SHU Koperasi
1. status dan motif anggota koperasi Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan  ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jaa, berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (user)
2. kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi di bentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
3. permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang di pergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi di butuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
·         Modal investasi adalah sejumlah uang yang di tanam, atau di pergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah di uangkan (unliquid)
4.Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah  SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang di peroleh dalam satu tahun buku di kurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.














Tidak ada komentar:

Posting Komentar