Senin, 21 Januari 2013

BAB II



BAB II Pengertian dan prinsif koperasi
Pengertian Koperasi

 1. Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
      Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.



2. Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

3. Definisi Koperasi Menurut Dooren
Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.

4.Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas.
Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2.  harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3.  Ukuran harus benar dan dijamin
4.  Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.

5. Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong-royong.

6.  Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan.

Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
      a. Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
 b. Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
 c.Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
 d.Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
 e. Koperasi Indonesia “berazaskan kekelua
Tujuan Koperasi
Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
  • Memajukan kesejahteraan anggota
  • Memajukan kesejahteraan masyarakat
  • Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Prinsif-Prinsif Koperasi
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah:
1.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.Pengelolaan di lakukan secara Demokratis
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerjasama antar koperasi.
Prinsif-Prinsif Koperasi
1.      Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
1)      Keanggotaan bersifat sukarela.
2)      Keanggotaan terbuka.
3)      Pengembangan anggota.
4)      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
5)      Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis.
6)      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang.
7)      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi.
8)      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
9)      Perkumpulan dengan sukarela.
10)  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
11)  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
12)  Pendidikan anggota.

2.      Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1)      Pengawasan secara demokratis.
2)      Keanggotaan yang terbuka.
3)      Bunga atas modal dibatasi.
4)      Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya..
5)      Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
6)      Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan.
7)      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi.
8)      Netral terhadap politik dan agama.

3.      Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1)      Swadaya.
2)      Daerah kerja terbatas.
3)      SHU untuk cadangan.
4)      Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
5)      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
6)      Usaha hanya kepada anggota.
7)      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

4.      Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut :
1)      Swadaya.
2)      Daerah kerja tak terbatas.
3)      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
4)      Tanggung jawab anggota terbatas.
5)      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
6)      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.

5.      Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1)      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2)      Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3)      Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4)      SHU dibagi 3 :
5)      Sebagian untuk cadangan.
6)      Sebagian untuk masyarakat.
7)      Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya.
8)      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus.
9)      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

6.      Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
1)      Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI.
2)      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi..
3)      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
4)      Adanya pembatasan bunga atas modal.
5)      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
6)      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
7)      Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

7.      Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :
1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2)      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
3)      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing.
4)      Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal.
5)      Kemandirian.
6)      Pendidikan perkoperasian.
7)      Kerja sama antar koperasi.





Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar