Rabu, 24 April 2013

BAB 6 Hukum Dagang


BAB 6
Hukum Dagang
Pengertian Hukum Dagang
sejatinya yaitu hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. arti perdagangan mempunyai akar kata dagang. didalam kamus besar bhs indonesia (kbbi) arti dagang disimpulkan sebagai pekerjaan yang terkait dengan jual serta beli barang untuk beroleh keuntungan. arti dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. sebagai satu rencana, dagang dengan sederhana bisa disimpulkan sebagai perbuatan untuk beli barang dari satu area untuk menjualnya kembali di area lain atau beli barang pada satu waktu serta lantas menjualnya kembali pada waktu lain dengan maksud untuk beroleh kuntungan. perdagangan bermakna semua suatu hal yang terkait dengan dagang (tentang dagang) atau jual beli atau perniagaan sebagai pekerjaan sehari-hari.

Ada isitlah lain yang butuh untuk dijajarkan didalam pemahaman awal tentang hukum dagang, yakni pengertian perusahaan serta pengertian perniagaan. pengertian perniagaan bisa ditemukan didalam kitab undang-undang hukum dagang sesaat arti perusahaan tidak. pengertian perbuatan perniagaan diatur didalam pasal 2 – 5 kitab undang-undang hukum dagang. didalam pasal-pasal tersebut, perbuatan perniagaan disimpulkan sebagai perbuatan beli barang untuk dijual lagi serta sebagian perbuatan lain yang dimasukkan didalam golongan perbuatan perniagaan tersebut. sebagai rangkuman bisa dinyatakan bahwa pengertian perbuatan perniagaan terbatas pada ketetapan sebagaimana termaktub didalam pasal 2- 5 kitab undang-undang hukum dagang sesaat pengertian perusahaan tidak ditemukan didalam kitab undang-undang hukum dagang.

Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:

 1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
 2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
 3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.

Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
 a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia   (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
     Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
Berlakunya Hukum Dagang

Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
  1. Terang-terangan
  2. Teratur bertindak keluar, dan
  3. Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementara itu, untuk pengertian pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan tebagi menjadi tiga jenis, diantaranya :
  1. Perusahaan Seorangan
  2. Perusahaan Persekutuan (CV)
  3. Perusahaan Terbatas (PT)


Hubungan Pengusaha Dan Pembantunya dalam Hukum Dagang

Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.

Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan

Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata



Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.

Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan
1. pembantu di dalam perusahaan
pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
2. pembantu di Luar Perusahaan
adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.

Dengan demikian , hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat:
1. hubungan pemburuhan , sesuai pasal 1601 a KUH Perdata;
2. hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata;
3. hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.

Pengusaha dan Kewajibannya

Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1. Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat di ketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang di maksud dokumen perusahaan adalah :
a. Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan.
b. Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan,meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.

2. Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar perusahaan maka setiap prang atau badan yang menjal;ankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985.
Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang di maksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang di adakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanannya,memuat hal-hal yang wajjib di daftrakan oleh setiap perusahaan, dan di sah kan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 memrupakan ketentuan pidana sebagai berikut :
a.Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaanya di  wajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaianya tidak memenuhi kewajibannya di ancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3(tiga) bulan atau pidana denda setingi-tingginya Rp.3000.000,00 (tiga juta rupiah).
b.Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak  lengkap dalam daftar perusahaan di ancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setingi-tingginya Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)

Bentuk-bentuk badan usaha
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh pemimpin perusahaan itu sendiri. Maksudnya orang yang mendirikan perusahaan sekaligus memimpin perusahaannya. Disini pemimpin memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap utang-utang, dan memiliki kekuasaan penuh untuk mengelola maupun mengendalikan perusahaannya.
2. Firma
Berasal dari Bahasa Belanda venootschap onder firma yang secara harfiah berarti perserikatan dagang antar perusahaan. Firma (FA) adalah bentuk persekutuan yang didirikan dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang atau lebih yang memberikan kekayaan pribadinya masing-masing untuk modal perusahaannya sesuai dengan akta perusahaan.
3. Perseroan Komanditer
Perseroan komanditer (Commanditaire Venootshap) atau yang biasa disebut CV, merupakan badan usaha yang umum digunakan oleh pelaku usaha bisnis kecil maupun menengah (UKM) yang ada Indonesia dan ada juga golongan besar yang mendirikan CV. CV bukanlah badan hukum seperti PT, karena tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur perseroan ini. Perbedaan mendasarnya  adalah dari modalnya, dalam CV tidak disebutkan modal perusahaan dalam akta perusahaan, tidak seperti PT. CV harus membuat kesepakatan tersendiri atau catatan terpisah mengenai modal yang disetorkan ke CV tersebut. Keuntungan membuka CV, yaitu :
  • Proses pendirian relatif lebih cepat dan mudah.
  • Tidak perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum & HAM RI maupun instalasi lainnya.
  • Biaya yang dibutuhkan lebih murah.
  • Bebas menggunakan nama perusahaan tanpa ada persetujuan dari Menteri atau Instalasi terkait.
  • Salah satu pendiri berkeinginan untuk memilki tanggung jawab penuh dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
4. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (Naamloze Venootschap) atau biasa disebut dengan PT, adalah badan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimiilkinya. Karena modalnya berupa saham-saham yang dapat diperjualbelikan, maka kepemilikan dapat berganti-ganti tanpa adanya pembubaran perusahaan. Modal dalam perseroan terbatas tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga memiliki kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang akan menjadi tanda bukti kepemilikan. Pemilik perusahaan memiliki kekuasaan terbatas tergantung dari seberapa besar orang tersebut memiliki saham di perusahaan itu. Apabila utang perusahaan lebih tinggi daripada keuntungannya, maka pemegang saham tidak memiliki tanggung jawab dalam membayar utang tersebut. Apabila keuntungan perusahaan lebih tinggi daripada utangnya, maka pemegang saham akan mendapat keuntungan yang disebut dividen dan akan dibagi-bagikan sesuai dengan ketetapan yang telah disepakati. Selain saham, modal dalam perseroan ini dapat berupa obligasi. Keuntungan yang didapat dari kepemilikan obligasi ini adalah mendapatkan bunga tetap tanpa melihat untung rugi perusahaan tersebut.
Pembagian perseroan terbatas yaitu :
  • PT Terbuka, merupakan perseroan yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal.
  • PT Tertutup, merupakan perseroan yang modalnya dari kalangan tertentu.
  • PT Kosong, merupakan perseroan yang sudah memilki izin usaha dan izin lainnya tetapi tidak melakukan kegiatannya.
Keuntungan mendirikan PT :
  • Kewajiban terbatas.
  • Masa hidup abadi.
  • Efisiensi Manajemen.
Kelemahan dalam mendirikan PT adalah kerumitan dalam hal perizinan dan organisasi.
5. BUMN
BUMN merupakan badan usaha milik negara atau pemerintah. Ciri-ciri dari BUMN adalah :
  • Penguasaan badan perusahaan dimiliki oleh perusahaan.
  • Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun fungsional oleh pemerintah.
  • Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
  • Pemerintah berwenang dalam menetapkan kebijakan yang berkaitan kegiatan usaha.
  • Semua risiko yang terjadi merupakan tanggung jawab pemerintah seluruhnya.
  • Untuk mengisi kas negara, karena merupakan pendapatan negara.
  • Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yangmenguasai hajat hidup orang banyak.
  • Pelayanan kepada masyarakat.
  • Lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan mencari keuntungan, tetapi memupuk keuntungan.
  • Salah satu stabilisator perekonomian negara.
  • Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisien serta prinsip-prinsip ekonomi.
  • Modal seluruhnya dari negara dan dipisahkan dari kekayaan negara.
  • Peranan pemerintah sebagai pemagang saham. Jika masyarakat yang memilki saham, maka tidak kurang dari 49%, dan minimal negara negara memiliki saham 51%.
  • Pinjaman dari pemerintah dalm bentuk obligasi.
  • Modal juga didapat dari bantuan luar negeri.
  • Bila mendapat keuntungan, maka keuntungan tersebut untuk kesejahteraan masyarakat.
  • Pinjaman kepada bank maupun lembaga keuangan bukan bank.
Jenis-jenis BUMN :
  • Perusahaan Perseroan (Persero), adalah BUMN dalam bentuk PT dimana modal dan sahamnya paling sedikit 51% dimiliki pemerintah, dan tujuannya mengejar keuntungan.
  • Perusahaan Jawatan (Perjan), adalah salah satu bentuk BUMN yang modalnya berasal dari negara.
  • Perusahaan Umum (Perum), adalah Suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum dan sekaligus mencari keuntungan.
6. Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan.
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya yaitu :
  • Koperasi Pembelian atau Pengadaan Konsumsi, adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.
  • Koperasi Penjualan atau Pemasaran, adalah koperasi yang menyelenggarakan distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ke tangan konsumen.
  • Koperasi Produksi, adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya menjadi pegawai atau karyawan.
  • Koperasi Jasa, adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerjanya, yaitu :
  • Kopersi Primer, adalah koperasi yang memiliki anggotanya minimal 20 0rang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder, adalah koperasi yang terdiri dari gabungan koperasi-koperasi dan cakupan daerahnya lebih besar daripada koperasi primer.
Jenis Menurut Status Keanggotannya, yaitu ;
  • Koperasi Produsen, adalah koperasi yang anggotanya produsen barang atau jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi Konsumen, adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang dan jasa yang ditawarkan oleh para pemasok di pasar.

Yayasan
Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu pada bidang sosial, keagamaan, kesehatan, kemanusiaan dan lain-lain. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya yayasan tersebut.
Pihak-pihak yang Terkait dengan Yayasan:
1)Pengadilan Negeri
Pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan negeri
2)Kejaksaan
Kejaksaan Negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
3)Akuntan Publik
Laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki izin menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik

hukum.html

BAB 5 Hukum perjanjian



Hukum Perjanjian
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih, dengan kata lain perjanjian merupakan perbuatan hukum untuk mendapatkan seperangkat hak dan kewajiban dengan pihak lain beserta segala konsekuensinya.

Standar Kontrak
Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan telah dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap pihak ekonomi lemah. Biasa juga disebut sebagai perjanjian baku. Standar Kontrak memiliki ciri-ciri sbb:
  •  Isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang berposisi (ekonomi) kuat
  • Masyarakat (debitur) sama sekali tidak ikut bersama-sama menetukan isi perjanjian
  • Terbentur oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian itu
  • Bentuk tertentu (tertulis)
  • Dipersiapkan secara massal dan kolektif

Macam-macam Perjanjian

 1.Perjanjian bernama, yaitu merupakan perjanjian-perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata.  Yang termasuk ke dalam perjanjian ini, misalnya: jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, dan lain-lain. 
 2.Perjanjian-perjanjian yang tidak teratur dalam KUH Perdata. Jadi dalam hal ini para pihak yang menentukan sendiri perjanjian itu. Dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh para pihak, berlaku sebagai undang-undang bagi masing-masing pihak.
 3. Perjanjian Jual-beli

    Pengaturan tentang Jual beli sebagai perjanjian didapat pada Bab kelima, yang pada Pasal 1457 KUHPerdata diartikan sebagai suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Sedangkan menurut Subekti, yang dimaksud dengan Perjanjian Jual Beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak yang satu (si penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak yang lainnya (si pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut.


 4.Perjanjian Tukar Menukar

    Pasal 1541 KUHPerdata menyatakan bahwa tukar menukar ialah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara bertibal balik, sebagai gantinya barang lain.

Sebagaimana dengan perjanjian jual beli, perjanjian ini juga bersifat konsensual dan sudah mengikat pada saat tercapainya kata sepakat di antara para pihak. Dan juga bersifat ”obligatoir”, dalam arti ia belum memindahkan hak milik, tetapi baru sebatas memberikan hak dan kewajiban. Pada saat terjadinya levering lah baru secara yuridis, ham milik berpindah.

Objek tukar menukar, dalam KUHPerdata adalah semua yang dapat diperjual belikan, maka dapat menjadi objek tukar menukar. Terhadap hal ini juga dalam KUH Perdata menyatakan bahwa semua pengaturan tentang jual beli juga berlaku untuk perjanjian tukar menukar.

Lebih lanjut, ketentuan Pasal 1545 KUHPerdata mengatur tentang resiko yangberbunyi ”Jika suatu barang tertentu yang telah dijanjikan untuk ditukar, musnah di luar kesalahan pemiliknya, maka persetujuan dianggap sebagai gugur dan siapa yang dari pihaknya telah memenuhi persetujuan, dapat menuntut kembali barang yang ia telah berikan dalam tukar menukar”.


 5.Perjanjian Sewa-Menyewa

Ketentuan KUH Perdata yang mengatur tentang sewa menyewa dapat dilihat pada Pasal 1548 yang berbunyi:

”Sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada yang lain kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak yanag tersebut terakhir itu disanggupi pembayarannya”.
   
Sebagaimana halnya dengan perjanjian lainnya, sewa menyewa adalah perjanjian konsensual yang artinya ia sudah sah dan mengikat pada detik tercapainya sepakat mengenai unsur-unsur pokoknya yaitu barang dan harga.
Penyerahan barang untuk dapat dinikmati oleh pihak penyewa diberikan oleh yang menyewakan, dengan mana kewajiban penyewa adalah untuk membayar harga. Penyerahan barang hanyalah untuk dipakai dan dinikmati.


 7.Perjanjian Persekutuan

Persekutuan menurut Syahmin AK (2006:59) adalah merupakan bentuk perjanjian yang paling sederhana dalam tujuan untuk mendapatkan keuntungan bersama. Dalam pelaksanaannya, pada persekutuan akan terdapat beberapa perjanjian lainnya yaitu perjanjian kerja, perjanjian batas waktu persekutuan, perjanjian sekutu dengan pihak ketiga, perjanjian pembagian keuntungan, serta perjanjian – perjanjian lainnya.

Perjanjian persekutuan berbeda dengan perjanjian-perjanjian lainnya yang juga bertujuan untuk mencari keuntungan bersama seperti Firma, maupun Perseroan Terbatas, dikarenakan dalam persekutuan perjanjian hanya lah antara para pihak yang mengikatkan dirinya dan tidak mempunyai pengaruh ke luar kepada pihak yang lain. Begitu juga sebalikna, pihak ketiga tidak mempunyai kepentingan  bagaimana diaturnya kerjasama dalam persekutuan itu, karena para sekutu bertanggungjawab secara pribadi atau perseorangan tentang hutang-hutang yang mereka buat.
Tentang pembagian keuntungan maupun bentuknya modal yang dimasukkan oleh masing-masing sekutu adalah tidak ditentukan oleh Undang-undang, untuknya semua diserahkan kepada mereka sendirinya untuk mengatur nya di dalam perjanjian persekutuannya.

 8.Perjanjian Perkumpulan

Perjanjian Perkumpulan menurut perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu dengan tidak mencari keuntungan tertentu, dalam hal mana kerja sama ini disusun dengan bentuk dan cara sebagaimana yang diatur dalam “anggaran dasar” ataupun “statuten” nya.



Syarat Sahnya Perjanjian

 1.Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri
·         Unsur paksaan (dwang) 
·         Unsur kekeliruan (dwaling). Baik kekeliruan pada subjek hukum (orang) maupun pada objek hukum (barang). 
  • Unsur penipuan (bedrog)
 2.Kecakapan.untuk membuat suatu perikatan. Seseorang dikatakan tidak cakap jika meliputi: 
  • Orang –orang yang belum dewasa
  • Mereka yang ditaruh dibawah pengampua 
  • Mereka yang telah dinyatakan pailit 
  • Orang yang hilang ingatan
 3.Suatu hal tertentu
 4.Suatu sebab yang halal (causa yang halal)



Saat Lahirnya Perjanjian

Menurut teori penerimaan (Ontvangtheorie) lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu keinginan subyek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan negosiasi dengan pihak lain, dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang baik. Itikad baik yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan bersama.

Pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian
Pengertian pembatalan dalam uraian ini mengandung dua macam kemungkinan alasan, yaitu pembatalan karena tidak memenuhi syarat subyektif, dan pembatalan karena adanya wanprestasi dari debitur.
Pembatalan dapat dilakukan dengan tiga syarat, yakni:
  1. Perjanjian harus bersifat timbale balik (bilateral)
  2. Harus ada wanprestasi (breach of contract)
  3. Harus dengan putusan hakim (verdict)
Pelaksanaan Perjanjian
Yang dimaksud dengan pelaksanaan disini adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak- pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya menyangkut soal pembayaran dan penyerahan barang yang menjadi objek utama perjanjian. Pembayaran dan penyerahan barang dapat terjadi secara serentak. Mungkin pembayaran lebih dahulu disusul dengan penyerahan barang atau sebaliknya penyerahan barang dulu baru kemudian pembayaran.
Pembayaran
  1. Pihak yang melakukan pembayaran pada dasarnya adalah debitur yang menjadi pihak dalam perjanjian
  2. Alat bayar yang digunakan pada umumnya adalah uang
  3. Tempat pembayaran dilakukan sesuai dalam perjanjian
  4. Media pembayaran yang digunakan
  5. Biaya penyelenggaran pembayaran
Penyerahan Barang
Yang dimaksud dengan lavering atau transfer of ownership adalah penyerahan suatu barang oleh pemilik atau atas namanya kepada orang lain, sehingga orang lain ini memperoleh hak milik atas barang tersebut. Syarat- syarat penyerahan barang atau lavering adalah sebagai berikut:
  1. Harus ada perjanjian yang bersifat kebendaan
  2. Harus ada alas hak (title), dalam hal ini ada dua teori yang sering digunakan yaitu teori kausal dan teori abstrak
  3. Dilakukan orang yang berwenang mengusai benda
  4. Penyerahan harus nyata (feitelijk)
Penafsiran dalam Pelaksanaan Perjanjian
Dalam suatu perjanjian, pihak- pihak telah menetapkan apa- apa yang telah disepakati. Apabila yang telah disepakati itu sudah jelas menurut kata- katanya, sehingga tidak mungkin menimbulkan keraguan- keraguan lagi, tidak diperkenankan memberikan pengewrtian lain. Dengan kata laintidak boleh ditafsirkan lain (pasal 1342 KUHPdt). Adapun pedoman untuk melakukan penafsiran dalam pelaksanaan perjanjian, undang- undang memberikan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
  1. Maksud pihak- pihak
  2. Memungkinkan janji itu dilaksanakan
  3. Kebiasaan setempat
  4. Dalam hubungan perjanjian keseluruhan
  5. Penjelasan dengan menyebutkan contoh
  6. Tafsiran berdasarkan akal sehat





Minggu, 17 Maret 2013

hukum perikatan





4. Hukum perikatan

Pengertian Hukum Perikatan

Definisi hukum perikatan
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti ; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.
Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).
Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Beberapa sarjana juga telah memberikan pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan pengertian perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.
pengertian perikatan menurut Hofmann adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya (debitur atau pada debitur) mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu  terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu.
Istilah perikatan sudah tepat sekali untuk melukiskan suatu pengertian yang sama yang dimaksudkan verbintenis dalam bahasa Belanda yaitu suatu hubungan hukum antara dua pihak yang isinya adalah hak an kewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Dalam beberapa pengertian yang telah dijabarkan di atas, keseluruhan pengertian tersebut menandakan bahwa pengertian perikatan yang dimaksud adalah suatu pengertian yang abstrak, yaitu suatu hal yang tidak dapat dilihat tetapi hanya dapat dibayangkan dalam pikiran kita. Untuk mengkonkretkan pengertian perikatan yang abstrak maka perlu adanya suatu perjanjian. Oleh karena itu, hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah demikian, bahwa perikatan itu dilahirkan dari suatu perjanjian.
Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksud dengan system terbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak,
inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.

Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak.
syarat sahnya perikatan yaitu;
1) Obyeknya harus tertentu.
Syarat ini diperlukan hanya terhap perikatan yang timbul dari perjanjian.
2) Obyeknya harus diperbolehkan.
Artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.
3) Obyeknya dapat dinilai dengan uang.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan
4) Obyeknya harus mungkin.
Yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil.
Macam-macam perikatan :
1. Perikatan bersyarat
2. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
3. Perikatan yang membolehkan memilih
4. Perikatan tanggung menanggung
5. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
6. Perikatan tentang penetapan hukuman

Dasar Hukum Perakitan

Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum
 (onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
1. Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena
 undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.


Asas-asas  hukum dalam perikatan


Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
• Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
• Asas konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah
1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri
Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian
Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu
Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
4. Suatu sebab yang Halal
Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.


Azas-azas hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :
1. Azas Kebebasan Berkontrak
Dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dengan demikian, cara ini dikatakan ‘sistem terbuka’, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.

1. Azas Konsensualisme
Azas ini berarti, bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yaitu :
1. Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian
3. Mengenai suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal