Rabu, 24 April 2013

BAB 6 Hukum Dagang


BAB 6
Hukum Dagang
Pengertian Hukum Dagang
sejatinya yaitu hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. arti perdagangan mempunyai akar kata dagang. didalam kamus besar bhs indonesia (kbbi) arti dagang disimpulkan sebagai pekerjaan yang terkait dengan jual serta beli barang untuk beroleh keuntungan. arti dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. sebagai satu rencana, dagang dengan sederhana bisa disimpulkan sebagai perbuatan untuk beli barang dari satu area untuk menjualnya kembali di area lain atau beli barang pada satu waktu serta lantas menjualnya kembali pada waktu lain dengan maksud untuk beroleh kuntungan. perdagangan bermakna semua suatu hal yang terkait dengan dagang (tentang dagang) atau jual beli atau perniagaan sebagai pekerjaan sehari-hari.

Ada isitlah lain yang butuh untuk dijajarkan didalam pemahaman awal tentang hukum dagang, yakni pengertian perusahaan serta pengertian perniagaan. pengertian perniagaan bisa ditemukan didalam kitab undang-undang hukum dagang sesaat arti perusahaan tidak. pengertian perbuatan perniagaan diatur didalam pasal 2 – 5 kitab undang-undang hukum dagang. didalam pasal-pasal tersebut, perbuatan perniagaan disimpulkan sebagai perbuatan beli barang untuk dijual lagi serta sebagian perbuatan lain yang dimasukkan didalam golongan perbuatan perniagaan tersebut. sebagai rangkuman bisa dinyatakan bahwa pengertian perbuatan perniagaan terbatas pada ketetapan sebagaimana termaktub didalam pasal 2- 5 kitab undang-undang hukum dagang sesaat pengertian perusahaan tidak ditemukan didalam kitab undang-undang hukum dagang.

Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:

 1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
 2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
 3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.

Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
 a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia   (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
     Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
Berlakunya Hukum Dagang

Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
  1. Terang-terangan
  2. Teratur bertindak keluar, dan
  3. Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementara itu, untuk pengertian pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan tebagi menjadi tiga jenis, diantaranya :
  1. Perusahaan Seorangan
  2. Perusahaan Persekutuan (CV)
  3. Perusahaan Terbatas (PT)


Hubungan Pengusaha Dan Pembantunya dalam Hukum Dagang

Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.

Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan

Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata



Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.

Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan
1. pembantu di dalam perusahaan
pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
2. pembantu di Luar Perusahaan
adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.

Dengan demikian , hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat:
1. hubungan pemburuhan , sesuai pasal 1601 a KUH Perdata;
2. hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata;
3. hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.

Pengusaha dan Kewajibannya

Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1. Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat di ketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang di maksud dokumen perusahaan adalah :
a. Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan.
b. Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan,meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.

2. Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar perusahaan maka setiap prang atau badan yang menjal;ankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985.
Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang di maksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang di adakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanannya,memuat hal-hal yang wajjib di daftrakan oleh setiap perusahaan, dan di sah kan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 memrupakan ketentuan pidana sebagai berikut :
a.Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaanya di  wajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaianya tidak memenuhi kewajibannya di ancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3(tiga) bulan atau pidana denda setingi-tingginya Rp.3000.000,00 (tiga juta rupiah).
b.Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak  lengkap dalam daftar perusahaan di ancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setingi-tingginya Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)

Bentuk-bentuk badan usaha
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh pemimpin perusahaan itu sendiri. Maksudnya orang yang mendirikan perusahaan sekaligus memimpin perusahaannya. Disini pemimpin memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap utang-utang, dan memiliki kekuasaan penuh untuk mengelola maupun mengendalikan perusahaannya.
2. Firma
Berasal dari Bahasa Belanda venootschap onder firma yang secara harfiah berarti perserikatan dagang antar perusahaan. Firma (FA) adalah bentuk persekutuan yang didirikan dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang atau lebih yang memberikan kekayaan pribadinya masing-masing untuk modal perusahaannya sesuai dengan akta perusahaan.
3. Perseroan Komanditer
Perseroan komanditer (Commanditaire Venootshap) atau yang biasa disebut CV, merupakan badan usaha yang umum digunakan oleh pelaku usaha bisnis kecil maupun menengah (UKM) yang ada Indonesia dan ada juga golongan besar yang mendirikan CV. CV bukanlah badan hukum seperti PT, karena tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur perseroan ini. Perbedaan mendasarnya  adalah dari modalnya, dalam CV tidak disebutkan modal perusahaan dalam akta perusahaan, tidak seperti PT. CV harus membuat kesepakatan tersendiri atau catatan terpisah mengenai modal yang disetorkan ke CV tersebut. Keuntungan membuka CV, yaitu :
  • Proses pendirian relatif lebih cepat dan mudah.
  • Tidak perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum & HAM RI maupun instalasi lainnya.
  • Biaya yang dibutuhkan lebih murah.
  • Bebas menggunakan nama perusahaan tanpa ada persetujuan dari Menteri atau Instalasi terkait.
  • Salah satu pendiri berkeinginan untuk memilki tanggung jawab penuh dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
4. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (Naamloze Venootschap) atau biasa disebut dengan PT, adalah badan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimiilkinya. Karena modalnya berupa saham-saham yang dapat diperjualbelikan, maka kepemilikan dapat berganti-ganti tanpa adanya pembubaran perusahaan. Modal dalam perseroan terbatas tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga memiliki kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang akan menjadi tanda bukti kepemilikan. Pemilik perusahaan memiliki kekuasaan terbatas tergantung dari seberapa besar orang tersebut memiliki saham di perusahaan itu. Apabila utang perusahaan lebih tinggi daripada keuntungannya, maka pemegang saham tidak memiliki tanggung jawab dalam membayar utang tersebut. Apabila keuntungan perusahaan lebih tinggi daripada utangnya, maka pemegang saham akan mendapat keuntungan yang disebut dividen dan akan dibagi-bagikan sesuai dengan ketetapan yang telah disepakati. Selain saham, modal dalam perseroan ini dapat berupa obligasi. Keuntungan yang didapat dari kepemilikan obligasi ini adalah mendapatkan bunga tetap tanpa melihat untung rugi perusahaan tersebut.
Pembagian perseroan terbatas yaitu :
  • PT Terbuka, merupakan perseroan yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal.
  • PT Tertutup, merupakan perseroan yang modalnya dari kalangan tertentu.
  • PT Kosong, merupakan perseroan yang sudah memilki izin usaha dan izin lainnya tetapi tidak melakukan kegiatannya.
Keuntungan mendirikan PT :
  • Kewajiban terbatas.
  • Masa hidup abadi.
  • Efisiensi Manajemen.
Kelemahan dalam mendirikan PT adalah kerumitan dalam hal perizinan dan organisasi.
5. BUMN
BUMN merupakan badan usaha milik negara atau pemerintah. Ciri-ciri dari BUMN adalah :
  • Penguasaan badan perusahaan dimiliki oleh perusahaan.
  • Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun fungsional oleh pemerintah.
  • Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
  • Pemerintah berwenang dalam menetapkan kebijakan yang berkaitan kegiatan usaha.
  • Semua risiko yang terjadi merupakan tanggung jawab pemerintah seluruhnya.
  • Untuk mengisi kas negara, karena merupakan pendapatan negara.
  • Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yangmenguasai hajat hidup orang banyak.
  • Pelayanan kepada masyarakat.
  • Lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan mencari keuntungan, tetapi memupuk keuntungan.
  • Salah satu stabilisator perekonomian negara.
  • Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisien serta prinsip-prinsip ekonomi.
  • Modal seluruhnya dari negara dan dipisahkan dari kekayaan negara.
  • Peranan pemerintah sebagai pemagang saham. Jika masyarakat yang memilki saham, maka tidak kurang dari 49%, dan minimal negara negara memiliki saham 51%.
  • Pinjaman dari pemerintah dalm bentuk obligasi.
  • Modal juga didapat dari bantuan luar negeri.
  • Bila mendapat keuntungan, maka keuntungan tersebut untuk kesejahteraan masyarakat.
  • Pinjaman kepada bank maupun lembaga keuangan bukan bank.
Jenis-jenis BUMN :
  • Perusahaan Perseroan (Persero), adalah BUMN dalam bentuk PT dimana modal dan sahamnya paling sedikit 51% dimiliki pemerintah, dan tujuannya mengejar keuntungan.
  • Perusahaan Jawatan (Perjan), adalah salah satu bentuk BUMN yang modalnya berasal dari negara.
  • Perusahaan Umum (Perum), adalah Suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum dan sekaligus mencari keuntungan.
6. Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan.
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya yaitu :
  • Koperasi Pembelian atau Pengadaan Konsumsi, adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.
  • Koperasi Penjualan atau Pemasaran, adalah koperasi yang menyelenggarakan distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ke tangan konsumen.
  • Koperasi Produksi, adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya menjadi pegawai atau karyawan.
  • Koperasi Jasa, adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerjanya, yaitu :
  • Kopersi Primer, adalah koperasi yang memiliki anggotanya minimal 20 0rang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder, adalah koperasi yang terdiri dari gabungan koperasi-koperasi dan cakupan daerahnya lebih besar daripada koperasi primer.
Jenis Menurut Status Keanggotannya, yaitu ;
  • Koperasi Produsen, adalah koperasi yang anggotanya produsen barang atau jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi Konsumen, adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang dan jasa yang ditawarkan oleh para pemasok di pasar.

Yayasan
Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu pada bidang sosial, keagamaan, kesehatan, kemanusiaan dan lain-lain. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya yayasan tersebut.
Pihak-pihak yang Terkait dengan Yayasan:
1)Pengadilan Negeri
Pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan negeri
2)Kejaksaan
Kejaksaan Negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
3)Akuntan Publik
Laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki izin menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik

hukum.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar