Senin, 21 Januari 2013

BAB II



BAB II Pengertian dan prinsif koperasi
Pengertian Koperasi

 1. Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
      Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.



2. Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

3. Definisi Koperasi Menurut Dooren
Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.

4.Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas.
Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2.  harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3.  Ukuran harus benar dan dijamin
4.  Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.

5. Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong-royong.

6.  Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan.

Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
      a. Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
 b. Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
 c.Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
 d.Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
 e. Koperasi Indonesia “berazaskan kekelua
Tujuan Koperasi
Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
  • Memajukan kesejahteraan anggota
  • Memajukan kesejahteraan masyarakat
  • Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Prinsif-Prinsif Koperasi
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah:
1.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.Pengelolaan di lakukan secara Demokratis
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerjasama antar koperasi.
Prinsif-Prinsif Koperasi
1.      Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
1)      Keanggotaan bersifat sukarela.
2)      Keanggotaan terbuka.
3)      Pengembangan anggota.
4)      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
5)      Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis.
6)      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang.
7)      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi.
8)      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
9)      Perkumpulan dengan sukarela.
10)  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
11)  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
12)  Pendidikan anggota.

2.      Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1)      Pengawasan secara demokratis.
2)      Keanggotaan yang terbuka.
3)      Bunga atas modal dibatasi.
4)      Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya..
5)      Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
6)      Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan.
7)      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi.
8)      Netral terhadap politik dan agama.

3.      Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1)      Swadaya.
2)      Daerah kerja terbatas.
3)      SHU untuk cadangan.
4)      Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
5)      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
6)      Usaha hanya kepada anggota.
7)      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

4.      Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut :
1)      Swadaya.
2)      Daerah kerja tak terbatas.
3)      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
4)      Tanggung jawab anggota terbatas.
5)      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
6)      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.

5.      Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1)      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2)      Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3)      Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4)      SHU dibagi 3 :
5)      Sebagian untuk cadangan.
6)      Sebagian untuk masyarakat.
7)      Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya.
8)      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus.
9)      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

6.      Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
1)      Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI.
2)      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi..
3)      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
4)      Adanya pembatasan bunga atas modal.
5)      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
6)      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
7)      Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

7.      Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :
1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2)      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
3)      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing.
4)      Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal.
5)      Kemandirian.
6)      Pendidikan perkoperasian.
7)      Kerja sama antar koperasi.





Sumber :

Minggu, 20 Januari 2013

BAB I







Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Konsep-Konsep koperasi
1.      Konsep koperasi barat
adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang- orang yang mempunyai persamaan kepentingan, untuk mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi 2
2.      Konsep koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
3.      Konsep koperasi Negara Berkembang
 Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.

Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

           a.       Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi
          Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem          perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.

b.      Aliran Yardstick
Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

c.       Aliran Sosialis
 Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

d.      Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

Sejarah Perkembangan koperasi

1.Sejarah lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.

Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
2. Sejarah perkembangan koperasi di indonesia
Bangsa Indonesia yang terkenal dengan sifat kekeluargaan dan kegotongroyongan, sifat tersebut dijadikan dasar  atau pedoman pelaksanaan koperasi diIndonesia. Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani bebas dari lintah darat melalui koperasi. Dalam melaksanakan kegiatan tersebut, beliau dibantu oleh E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
     Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi”.
      Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi   di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat.
      Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
      Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
      Setelah melewati berbagai kendala dan masalah, pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat, sampai sekarang koperasi diIndonesia masih tetap ada dan terus dikembangankan.Bahkan saat ini hampir semua sekolah-sekolah diberbagai tingkat dan beberapa perkantoran memiliki koperasi didalamnya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan anggotanya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Sumber :

http://gunadarma.ac.id


 

 

 

 


Sabtu, 20 Oktober 2012

PERANAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN SOSIAL DAN EKONOMI INDONESIA


Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.

Bentuk dan jenis Koperasi
Bentuk-Bentuk Koperasi
Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.

Peranan / fungsi Koperasi indonesia :
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar.
Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia.

Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah:
Perkumpulan orang.
Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
Menjalankan suatu usaha
Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.

Macam-Macam koperasi dalam pembangunan sosial dan ekonomi indonesia
Berdasarkan jenis usahsanya
Berdasarkan jenis usahanya koperasi dapat kita bedakan sebagai berikut:

a. Koperasi produksi
Koperasi jenis ini melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang.
Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
b. Koperasi konsumsi
Koperasi ini menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi ini melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan jasa. Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.
d. Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.


2. Berdasarkan keanggotaannya
Berdasarkan keanggotaannya koperasi dapat dibedakan antara lain, sebagai berikut:

a. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
b. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.
c. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
Beberapa usaha KUD, antara lain:
1) Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
2) Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah sangat penting. Selain menyediakan kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai sarana pendidikan bagi siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.

3. Berdasarkan Tingkatannya
Berdasarkan tingkatannya koperasi dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Koperasi primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.
b. Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
- pusat koperasi
Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
- Gabungan koperasi
Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi.  ilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
- Induk koperasi








Sumber : 



Jumat, 22 Juni 2012

KEJAHATAN DALAM INTERNET


KEJAHATAN DALAM DUNIA INTERNET

Penculikan via Facebook
Facebok sebagai jejaring sosial memungkinkan orang-orang yang terpisah jauh saling berkenalan. Ada yang berhasil menemukan teman lamanya, ada yang berhasil menemukan anaknya yang hilang, ada yang berhasil menemukan pacar baru, ada juga yang berhasil menculik anak-anak remaja.
Bulan Februari tahun 2010 kemarin, Indonesia sedang ramai diberitakan remaja-remaja yang hilang dengan dugaan diculik. Sang penculik semuanya menggunakan Facebook sebagai media untuk mendekati korban. Bahkan menurut data yang didapatkan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak, terdapat 36 laporan berkaitan anak hilang gara-gara Facebook. Di antara laporan tersebut terdapat 7 kasus merupakan kasus penculikan.
Anjuran Untuk Orang Tua 
Jika kriteria tersebut terpenuhi, harap berwaspada!
Beberapa kasus memang terselesaikan. Karena ternyata sang korban jatuh cinta dengan sang penculik, sehingga ikhlas melarikan diri. Yang lainnya berujung modus pemerkosaan atau perdagangan anak. Tidak peduli apakah korban sendiri ikut dengan rela ataupun secara paksa, tetapi angka penculikan tersebut dinilai cukup mengkhawatirkan. Oleh karenanya tidak heran jika orang menduga ada sindikat dibalik penculikan korban dengan menggunakan jejaring sosial.

Pembunuhan Gara-Gara Berdebat di Twitter
Kasus ini mungkin merupakan kasus pertama kalinya di Amerika di mana pembunuhan dilakukan disebabkan oleh Twitter. Dan untuk pertama kalinya tweet di Twitter akan dijadikan bukti dalam sidang pengadilan kasus pembunuhan.
Cerita ini berawal dari perdebatan di Twitter antara Blake dan Dancy, dua teman semenjak kecil. Diduga perseteruan mereka dimulai gara-gara masalah klasik sepanjang masa, seorang perempuan. Akhirnya mereka saling mengirim ucapan kasar melalui Twitter. Ucapan saling memaki di Twitter akhirnya mencapai puncaknya ketika Dancy tertembak di New York pada tanggal 1 Desember 2010.
Sangat disayangkan sekali pembunuhan terjadi hanya gara-gara perdebatan melalui Twitter. Apalagi mereka merupakan teman dari kecil.
Pembunuh berantai Craigslist
Tahukah kalian Web Craigslist? Web ini merupakan salah satu Web populer di dunia (berdasarkan Alexa menduduki urutan 50 besar). Craigslist menyediakan jasa posting iklan yang mirip dengan klasifika pada koran. Di Indonesia sebenarnya juga terdapat Web Craiglist, walaupun tidak begitu populer.
Tetapi tidak demikian dengan negara asalnya di Amerika Serikat. Mereka aktif menggunakannya baik untuk mencari pekerjaan, menjual barang bekas, mencari pasangan hidup, atau bahkan mencari jasa prostitusi. Jasa terakhir inilah yang dimanfaatkan sang pembunuh berantai menjalankan aksinya.
Dari Desember 2010 sampai Desember 2011 telah ditemukan sepuluh mayat di sekitar Ocean Parkway dan area Jones Beach State Park. Dan dari total sepuluh korban, tercatat empat korban adalah prostitusi yang pernah memposting jasanya di Craigslist. Media massa pun menjuluki sang pembunuh berantai dengan nama Pembunuh Gilgo (karena lokasi mayat-mayat ditemukan umumnya dekat Pantai Gilgo) atau pembunuh Craigslist.
Dan jika Anda penasaran mengapa penulis tidak menyebut nama pembunuh itu, bukan karena penulis terlalu malas mencari informasi siapa pembunuhnya. Melainkan sampai hari ini (atau setidaknya artikel ini dibuat), identitas pembunuh masih belum diketahui….


Kesimpulan
Sebenarnya penulis merasa kejahatan yang timbul karena berinteraksi dengan orang lain di Internet dapat diminimalisir seandainya kita hati-hati memberikan informasi identitas kita maupun dalam berinteraksi dengan orang tidak dikenal.
Demikian juga hati-hati menjaga sikap, karena walaupun Internet adalah dunia maya, tetapi orang yang menggunakannya adalah nyata. Jadi tidak mengherankan pembunuhan bisa terjadi gara-gara perselisihan di Internet.
Setidaknya penulis percaya kewaspadaan tidak ada salahnya seperti kata Bang Napi. Mungkin penulis juga harus hati-hati menulis artikel untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan?












SUMBER
http://bacaonlines.blogspot.com/2011/05/karya-tulis-hukum-penipuan-melalui.html